Kamis, 09 Oktober 2014

Pengertian AMDAL




Penjelasan Tentang AMDAL

A.   Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meingkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerak lingkungan anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan seabagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan disahkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Envinronmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktvitas pemerintah federal besar yang akan diperkirakan mempunyai dampak yang penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assesment (AMDAL) tentang usulan tersebut”.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan atau tidak merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan atau usahan yang dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain :

1.      Jumlah manusia yang terkena dampak
2.      Luas wilayah persebaran dampak
3.      Intensitas dan lamanya dampak yang berlangsung
4.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.      Sifat komulatif dampak
6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irrersible) dampak

B.   Tujuan dan Kegunaan Studi AMDAL :
Ø  Tujuan dilaksanakannya Studi AMDAL
  1. Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
  3. Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  4. Merumuskan RKL dan RPL.

Ø  Kegunaan Dilaksanakannya Studi AMDAL bagi Pemerintah :
1.    Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
2.    Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.
3.    Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.

Ø  Bagi Pemrakarsa :
1.    Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatu pembangunan.
2.    Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
3.    Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.


Ø  Bagi Masyarakat :
1.    Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.
2.    Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.
3.    Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.
4.    Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
  1. Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi, Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
  2. Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
  3. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
  4. Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

C.   Contoh Kasus AMDAL Kawasan Lingkungan Industri Kecil  di Semarang

Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan. Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. “Kalau sebuah kawasan industri sudah beroperasi sebelum melakukan studi Amdal, Bapedalda tidak bisa berbuat apa-apa.
Kami paling hanya bisa mengimbau, tapi tidak ada tindakan apa pun yang bisa kami lakukan. Terus terang, Bapedalda adalah instansi yang mandul,” kata Mohammad Wahyudin, Kepala Sub-Bidang Amdal, Bapedalda Semarang, Kamis (1/8), di Semarang. Wahyudin menceritakan, kawasan industri di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, misalnya, sejak beroperasi dua tahun lalu hingga saat ini belum mempunyai Amdal.
Padahal, menurut Wahyudin, salah satu syarat agar sebuah kawasan industri bisa beroperasi ialah dipenuhinya kewajiban melaksanakan studi Amdal. “Bapedalda berkali-kali menelpon pengelola kawasan industri tersebut, menanyakan kelengkapan dokumen Amdal mereka. Namun, sampai sekarang, jangankan memperoleh jawaban berupa kesiapan membuat studi Amdal, bertemu pemilik kawasan itu saja belum pernah,” ujarnya. Wahyudin menyayangkan sikap pihak berwenang yang tetap memberikan izin kepada suatu usaha industri atau kawasan industri untuk beroperasi walau belum menjalankan studi AMDAL.
Menurut dia, hal ini merupakan bukti bahwa bukan saja pengusaha yang tidak peduli terhadap masalah lingkungan, melainkan juga pemerintah daerah. Sikap tidak peduli terhadap masalah lingkungan juga ditunjukkan sejumlah pemilik usaha industri ataupun kawasan industri dengan tidak menyampaikan laporan rutin enam bulan sekali kepada Bapedalda. Wahyudin mengatakan, kawasan industri di Terboyo, misalnya, tidak pernah menyampa ikan laporan perkembangan usahanya, terutama yang diperkirakan berdampak pada lingkungan, kepada Bapedalda.
Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru. Keadaan tersebut, menurut Wahyudin, mengakibatkan Bapedalda tidak bisa mengetahui perkembangan di kedua kawasan industri tersebut. Padahal, perkembangan sebuah kawasan industry sangat perlu diketahui oleh Bapedalda agar instansi tersebut dapat memprediksi kemungkinan pencemaran yang bisa terjadi. Ia menambahkan, industri kecil, seperti industri mebel, sebenarnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, selama ini, orang terlalu sering hanya menyoroti industri berskala besar.

Penutup
A.     Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat saya tarik dari pembahasan mengenai AMDAL di atas adalah :
·         Pada PP 27/1999 pengertian AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.

·         Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
1.      Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
2.      Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan masyarakat yang bekepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

·         Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :
1.      Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan atau menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL. Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2006.
2.      Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.86 Tahun 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar