PENGERTIAN POLITIK,
STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
1.
Pengertian Politik
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis”yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1. Negara
2. Kekuasaan
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang
paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan Keputusan
sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik
dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi
secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan
Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik
Nasional
Politik Nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti
Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan
Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan
Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik
Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan
puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional
yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan
hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan
keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum
dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat
kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan
Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga
menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro
strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·
Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
·
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
·
Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan
dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi
Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula
Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan
dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan
teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat
Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah
(otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan
instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah
Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat
II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar