Kode Etik Insinyur Indonesia dan Organisasi PII
Etik atau etika mempunyai
pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang
“peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika
berakibat di keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah
dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh
sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi
profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi
se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di
dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda
Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota
sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII
memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia” adalah :
1. Prinsip-prinsip Dasar :
a. Mengutamakan
keluhuran budi.
b. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
c. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. Tujuh Tuntutan Sikap :
a. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c. Insinyur Indonesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab
tugasnya.
e. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
f. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
g. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Organisasi Dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) :
a. Dewan Penasehat.
b. Dewan Insinyur.
c. Pengurus Pusat.
d. Majelis Kehormatan Insinyur.
e. Dewan Pakar.
f. Badan Pengkajian.
g. BK dan atau BKT.
h. Pengurus Wilayah.
i. Pengurus Cabang.
j. Badan Usaha dan Yayasan.
k. Forum Anggota Muda (FAM-PII).
Struktur Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) BKM
Masa Bakti 2014-2017
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar