Minggu, 17 Januari 2016

Kode Etik Insinyur dan Organisasi PII



Kode Etik Insinyur Indonesia dan Organisasi PII

         Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya.
Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Organisasi engineer di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :

1. Prinsip-prinsip Dasar :
     a. Mengutamakan keluhuran budi.
     b. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
         manusia.
     c. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
        dan tanggung jawabnya.
     d. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

2. Tujuh Tuntutan Sikap :
    a. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
        masyarakat.
    b. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
    c. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
   d. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
       tanggung jawab tugasnya.
   e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
        masing-masing.
   f. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
       profesi.
   g. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


Organisasi Dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) :
a. Dewan Penasehat.
b. Dewan Insinyur.
c. Pengurus Pusat.
d. Majelis Kehormatan Insinyur.
e. Dewan Pakar.
f. Badan Pengkajian.
g. BK dan atau BKT.
h. Pengurus Wilayah.
i. Pengurus Cabang.
j. Badan Usaha dan Yayasan.
k. Forum Anggota Muda (FAM-PII).


Struktur Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) BKM Masa Bakti 2014-2017


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKtkcZp9QBjN1qCuvzJWNEgQKy7BPI1GpkEOH_LOGcm3FlfbUgYtm0wLwv1YIF6KnVLpWgaBgA1tITglCtL0ywluIsl7S-4oR4gNG2P1U1KXLO7lHfejSbnz8o66nB-sFX53Rxvy30pzb2/s320/Diagram+Struktur+PP+BKM+2014-2017.jpg




Sumber: