WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga Negara
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari
UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga
Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk
memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses
hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain
Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu.
Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula
terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
- Pendudukan (Occupatie)
- Peleburan (Fusi)
- Penyerahan (Cessie)
- Penaikan (Accesie)
- Pengumuman (Proklamasi)
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga
dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara
ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut
Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral,
sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang
berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai
suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk
mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara
lain :
a. Perluasan
kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan
kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan :
Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan
(Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya
(Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan,
demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan kedaulatan tersebut
sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh
rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke,
Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan
lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih
tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
Bentuk
Negara Kesatuan
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
- Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah negara
- Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
- Menumpuknya pekerjaan di pusat
- Keterlambatan keputusan dari Pusat
- Ketidakcocokan keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
- Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara
Serikat (Federasi)
Adanya negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi
karena penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat. Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif. Masing-masing negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya
kepada Negara Federal. Kekuasaan yang diserahkan, disebutkan satu persatu
(Liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Sehingga
kekuasaan asli ada pada negara bagian. Kekuasaan yang biasanya diserahkan
adalah urusan luar negeri,pertahanan negara dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara Uni : Gabungan dua negara
dengan satu kepala Negara.
Uni Riil :
Terjadi karena adanya perjanjian
Uni Personil
: Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
- Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
- Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu
dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak
dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari
segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga
besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon
besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup
lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan
sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak,
ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh.
Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah,
penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam
kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut.
Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam
masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang
dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam
kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan
kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya
status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status
Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai
dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya
bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat
kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur
kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan
orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan
kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru,
sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar